photo

Zakatkita - Sebagai lembaga zakat, Nurul Hayat mematuhi peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk melaksanakan audit keuangan bersama Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya. Kegiatan audit ini juga dilakukan untuk menjaga keamanahan donatur yang dipercayakan kepada Nurul Hayat. Kategori WTP, Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) merupakan kategori yang menyatakan laporan keuangan sebuah lembaga telah dibuat sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku.


Beberapa syarat untuk mencapai Kategori Wajar Tanpa Pengecualian adalah penyajiannya lengkap, terdapat bukti audit yang dapat dipertanggungjawabkan, pelaporannya konsisten, dan memiliki dampak perkembangan lembaga tersebut untuk masa depan.


Oktober tahun 2020, Nurul Hayat bersama Kantor Akuntan Publik Benny & Veto telah selesai melakukan audit keuangan untuk yang kedelapan kalinya. Nurul Hayat memulai audit laporan berkala sejak tahun 2012. Tahun ini, audit yang dilakukan terkait LPJ dan laporan keuangan lembaga tahun 2019. Alhamdulillah selama satu windu, Nurul Hayat berhasil mempertahankan integritas dan kredibilitas sebagai pengelola zakat.


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel