photo

Sebagai lembaga zakat, Nurul Hayat mematuhi peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk melaksanakan audit keuangan bersama Kantor Akuntan Publik setiap tahunnya. Kegiatan audit ini juga dilakukan untuk menjaga amanah donatur yang dipercayakan kepada Nurul Hayat. Kategori WTP, Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) merupakan kategori yang menyatakan laporan keuangan sebuah lembaga telah dibuat sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku.

Beberapa syarat untuk mencapai Kategori Wajar Tanpa Pengecualian adalah penyajiannya lengkap, terdapat bukti audit yang dapat dipertanggungjawabkan, pelaporannya konsisten, dan memiliki dampak perkembangan lembaga tersebut untuk masa depan.

Beberapa waktu yang lalu Nurul Hayat telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan. Hasil dari audit ini, alhamdulillah, Nurul Hayat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada laporan keuangan 2022. Raihan ini merupakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-11 bagi Nurul Hayat.

Terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada seluruh sahabat sejuk Nurul Hayat yang telah memberikan kepercayaan kepada Nurul Hayat.  Predikat WTP ini insyaAllah akan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga integritas dan kredibilitas serta menjadi suntikan motivasi untuk selalu memberikan yang terbaik.


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel