photo

Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa Nurul Hayat telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya membersamai umat dalam mengelola zakat, infak dan sedekah di Indonesia. SK No 903/2020, ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Bapak Yaqut Cholil Qoumas.

Disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. dan diterima oleh Bapak Heri Latief, SE selaku Direktur Eksekutif Nurul Hayat. Menurut Pak Tarmizi, izin perpanjangan SK Laznas ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kinerja Nurul Hayat.

"Nurul

Permohonan perpanjangan izin Laznas ini, harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Sebelumnya, tahun 2015 Nurul Hayat dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat ber-skala Nasional melalui SK MA No. 422/2015.

Perwakilan dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama berharap, diamanahkan kembali Nurul Hayat sebagai Laznas, program-program zakat pemberdayaan akan terus berkembang. Semoga juga gerakan zakat terus maju, mengingat potensi zakat yang luar biasa dapat mengangkat perekonomian masyarakat Indonesia.

Zakat, didesain untuk kebaikan masyarakat Islam. Zakat dari masyarakat untuk masyarakat. Potensinya besar, realisasinya sedikit. Melalui Lembaga Amil Zakat, kita kelola dana zakat lebih efektif. Mohon doanya, Nurul Hayat terus mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa keberkahan. Barokallah fiikum.


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel