Zakat Sebagai Pengurang Pajak
zakatkita.org 23 December 2021 1545
Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Banyak yang tidak tahu,
sebagai muslim ternyata zakat yang Anda bayarkan bisa menjadi pengurang pajak. Ya, salah satu kewajiban
bagi seorang muslim ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam
perhitungan pajak penghasilan.
Lantas, kenapa aturan ini
berlaku? Bagaimana aturan dan penerapannya? Simak selengkapnya melalui artikel
ini.
Sekilas Tentang Zakat
Zakat merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim dalam menyempurnakan
keislamannya. Secara harfiah, zakat dalam bahasa arab adalah menyucikan.
Dalam hal ini zakat
merupakan upaya untuk menyucikan diri dengan merelakan sebagai hartanya kepada
orang yang berhak menerima zakat. Hal tersebut juga
ditegaskan dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi, “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka.”
Secara lengkap Imam Malik
mendefinisikan zakat sebagai bentuk mengeluarkan harta yang dimiliki oleh
seseorang yang mencapai batas atau nisab kepada orang yang berhak. Syarat lainnya adalah
barang yang dizakatkan sudah mencapai haul atau satu tahun apabila barang
tersebut berupa hasil tambang, pertanian, atau barang temuan.
Zakat juga termasuk dalam
rukun Islam yang artinya zakat menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk
menunaikannya.
Nilai dan Jenis Zakat
Dilihat dari nilai manfaat,
zakat memiliki dua nilai yaitu nilai keimanan dan nilai sosial. Nilai keimanan berarti
zakat merupakan bentuk penghambaan diri atau ketaatan diri sebagai seorang
muslim kepada Allah. Kedua, nilai sosial. Di mana zakat menjadi sumber atau alat
untuk menyejahterakan masyarakat terutama dalam upaya melakukan pemerataan dan
pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Bagaimana jenis atau bentuk
zakat yang dikenal dalam Islam?
Pertama, Zakat Fitrah
adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di bulan Ramadhan hingga
menjelang hari raya Idulfitri.
Besaran zakat Fitrah setara
dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram.
Kedua, Zakat Maal atau
harta. Dimana zakat yang ditunaikan berupa pendapatan atau penghasilan, hasil
pertanian, ternak, hingga tambang.
Syarat pengeluaran tersebut
diatur dalam nisab yaitu 2,5% dari harta yang tersimpan.
Di samping itu, batas
ukuran dan kepemilikan harta yang disimpan telah mencapai haul atau satu tahun
lamanya atau 85 gram emas.
Dasar Hukum Zakat Sebagai
Pengurang Pajak
Apa yang mendasari bahwa
menunaikan zakat mampu mengurangi Penghasilan kena Pajak?
Jawabannya adalah pada
Pasal 22 UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal tersebut
disebutkan bahwa Zakat yang dibayarkan oleh Muzakki (Pemberi Zakat) kepada
BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangi dari Penghasilan Kena Pajak.
Aturan ini juga ditegaskan
dalam Pasal 4 ayat (3) poin (a.1) UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Dimana bantuan atau
sumbangan termasuk pajak yang diterima oleh badan zakat yang disahkan oleh
pemerintah dikecualikan dari objek pajak.
Kemudian ditegaskan kembali
pada Pasal 9 ayat (1) huruf G dimana zakat bisa menentukan Penghasilan Kena
Pajak apabila zakat diserahkan kepada Badan atau Lembaga Amil Zakat yang
dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Jadi, jika zakat tidak
dibayarkan kepada lembaga Amil Zakat resmi maka zakat tersebut tidak dapat
dikurangi dari penghasilan bruto. Aturan tersebut lebih jelas
dapat Anda lihat melalui PP No.60/2010 di sini.
Bagaimana dengan “Zakat”
pada Agama Lain?
Tidak hanya pada agama
Islam, aturan sumbangan sebagai pengurang pajak juga bisa diterapkan pada agama
lain.
Aturan tersebut diatur
dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-11/PJ/2018 dimana pengurang
pajak juga bisa berasal dari lembaga lain sejenis bagi masyarakat yang memeluk
agama selain Islam.
Misalnya Persepuluhan pada
agama Kristen yang diberikan kepada Lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).
Tujuan Diberlakukannya
Zakat sebagai Pengurang Pajak
Tujuan diberlakukan aturan
zakat sebagai pengurang pajak adalah agar umat muslim yang hendak mengeluarkan
zakat tidak mendapatkan beban ganda atas pajak. Di samping itu, aturan
tersebut diharapkan mampu mendorong umat muslim untuk bisa mengeluarkan zakat
sekaligus taat terhadap aspek perpajakan.
Bagaimana Penerapan Zakat
Pengurang Pajak?
Penerapan zakat pengurang
pajak di Indonesia diatur dalam Peraturan DJP No.PER-05/PJ/2011 tentang
Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat.
Dimana Wajib Pajak yang
ingin melakukan pengurangan pajak wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran
pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak dilakukannya pengurangan pajak atas zakat.
Kedua Wajib Pajak juga
melampirkan bukti setor atau bayar zakat baik berupa bukti pembayaran langsung
maupun melalui ATM.
Penerapan dan Kendala di
Indonesia
Penerapan zakat sebagai
pengurang pajak di Indonesia sejatinya menjadi kendala juga di Indonesia.
Hal ini karena pengurang
pajak atas zakat di Indonesia tidak dilakukan secara langsung namun melalui
perhitungan penghasilan bruto sehingga pengurangannya dianggap tidak terlalu
efektif.
Kenda lainnya adalah budaya
dan prinsip religi dari agama Islam itu sendiri. Dimana banyak Wajib Pajak yang
enggan mencantumkan nama pada bukti setor untuk menghindari riya.
Terakhir adalah kurangnya
literasi masyarakat terkait aturan tersebut yang tentu ini menjadi tugas
bersama baik bagi masyarakat maupun instansi terkait.
Bagikan ke Teman