Zakat, Memperkecil Jarak Mustahik dan Muzakki
zakatkita.org 22 October 2021 1273
Zakat merupakan sistem ekonomi tertua di muka bumi. Zakat yang dikeluarkan oleh muzaki (pemberi zakat), sejatinya bukanlah berhenti pada soal memenuhi kewajiban. Tentu ada fadhilah di setiap syariat yang ditetapkan dalam Islam. Zakat ini bisa berdampak luas pada perekonomian umat. Utamanya untuk para mustahik.
Zakat meniadakan keakuan seseorang terhadap harta yang dimilikinya. Dari zakat, kita belajar bahwa dalam harta seseorang ada hak orang lain, ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Mungkin jumlahnya tidak seberapa jika dibanding rezeki yang diterima pemberi zakat tersebut. Namun bukan lagi menjadi hal sepele jika telah sampai ke mustahik (penerima zakat).
Jika dapat dikelola dengan baik, zakat bisa memiliki potensi yang tidak biasa. Zakat yang diberikan muzaki secara individu dan langsung kepada mustahik mungkin saja bersifat jangka pendek, hanya dalam bentuk santunan. Namun lain cerita jika zakat dikumpulkan dan disalurkan melalui sebuah lembaga amil yang memiliki perencanaan dan pengorganisasian yang lebih baik.
Lembaga ini akan merealisasikan dalam bentuk program-program yang bersifat jangka panjang baik bidang sosial, ekonomi, kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan, dengan harapan program tersebut memberikan dampak yang besar bagi masyarakat.
Zakat yang disalurkan melalui lembaga akan terhimpun lebih banyak sehingga berpotensi memiliki daya guna dan kemanfaatan yang lebih besar. Dari segi ekonomi, zakat yang tersalur menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kemandirian umat. Pemberdayaan ekonomi umat ini bertujuan agar umat Islam terbebas dari kemiskinan sehingga bebas pula dari kekufuran dan mampu menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.
Cara memberdayakan umat melalui dana zakat antara lain dengan memberikan bekal kepada mustahik berupa pemberian keterampilan atau ilmu usaha (wirausaha). Bekal keterampilan ini bisa diberikan melalui pelatihan, bimbingan dan pendampingan.
Di sisi lain jika mustahik telah memiliki kemampuan wirausaha namun terbatas pada modal, maka pemberdayaan bisa diberikan melalui akses modal untuk bekal usaha. Pemberian modal ini akan disertai pendampingan sehingga dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendampingan juga diberikan dari sisi marketing. Membuka jalan agar produk bisa terjual di pasaran.
Pun yang tidak kalah penting adalah sektor pendidikan. Terutama untuk anak yatim dan dhuafa. Dari sini, mustahik yang belum sampai pada usia kerja bisa diberdayakan melalui pemberian beasiswa pendidikan yang cukup. Atau dalam bentuk lain demi terpenuhinya pendidikan bagi yatim dhuafa. Program ini bertujuan menyiapkan anak yatim menjadi pribadi yang berwawasan dan memiliki bekal untuk memasuki usia produktif. Sehingga bisa mencapai taraf hidup yang lebih baik.
Melalui upaya-upaya optimalisasi dana zakat yang ada, umat akan diberdayakan secara jangka panjang terutama dari sisi ekonomi. Dari yang tadinya kurang menjadi cukup, dari yang tadinya penerima menjadi pemberi. Sehingga zakat dapat memperkecil jarak antara pemberi dan penerima.
Yuk berzakat! Karena zakat kita memberdayakan umat.
Bagikan ke Teman