Rahasia dibalik Zakat
zakatkita.org 16 December 2021 1157
Rahasia dibalik Zakat
Rukun Islam yang keempat ini dalam
bahasa arab disebut “zakah” memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan
berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk
beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih
Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Menurut istilah zakat adalah ukuran harta
tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak
menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam. Secara Umum zakat
ada dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Tiap jenis berbeda sistem dan
peruntukannya, namun tujuannya sama yaitu untuk
mensejahterakan umat.
Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyu cikan
mereka dan mendoalah untuk mereka." (At-Taubah [9]: 103). Zakat merupakan
rukun Islam yang bercorak sosial-ekonomi. Selain itu, zakat merupakan pokok
ajaran Islam sebagaimana syahadat, shalat, puasa, dan haji. Zakat juga
merupakan ibadah berdimensi vertikal (hablum minallah) dan sekaligus horizontal
(hablum minnas).
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dalam bentuk
mengeluarkan harta bagi orang orang yang telah memenuhi batas minimal harta
(nishab) dan telah sampai pada batas kepemilikannya (haul) untuk diberikan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik). Untuk mendorong
kesadaran zakat, seseorang harus mengetahui rahasia di balik kewajiban zakat
tersebut.
Sobat, zakat
itu selain bermanfaat bagi yang menerima (mustahiq) namun juga
bermanfaat bagi yang memberikan zakat (muzaki) lho.
a) Pembersih Harta dan Jiwa
Di dalam harta
yang kita miliki/dapatkan terkandung hak-hak orang lain di dalamnya. Dalam
bekerja untuk mendapatkan harta tersebut pasti membutuhkan campur tangan orang
lain dan entah sengaja atau tidak kita melakukan sesuatu yang keliru. Dengan
mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kaum yang berhak akan
mensucikan harta kita. Setelah menunaikan zakat perasaan juga akan lebih lega
dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.
b) Sebagai Sarana Pengendalian Diri
Zakat membantu umat
muslim untuk mengekang (zuhud) keinginan dan
kecintaan pada harta, zakat juga dapat membuat kita mengintrospeksi
dan mengendalikan diri serta membiasakan umat muslim untuk mensyukuri nikmat
dari Allah. Daripada uangnya hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif akan
lebih baik kalau digunakan untuk kebaikan misalnya zakat, pahalanya dapet hati
juga jadi lebih tenang.
c) Mengelola Uang
Dengan
kewajiban berzakat setiap tahunnya harusnya Sobat sudah terbiasa mengatur
keuangan. Menghitung anggaran keuangan yang dibutuhkan dan dana yang akan
dikeluarkan akan membuat Sobat selalu menyisihkan uang diawal. Sobat juga akan
lebih bijak dalam menggunakan harta yang dimiliki.
d) Mengurangi Pajak Penghasilan
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bisa
mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP). Karena zakat sendiri merupakan bukan
termasuk objek pajak, sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP. Latar
belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat
(3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena
pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni
kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang
terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari
penghasilan kena pajak.”
Mekanisme
zakat sebagai pengurang pajak bisa dimulai dengan cara mencantumkan jumlah
zakat yang dibayarkan pada kolom di bawah penghasilan bruto. Lampirkan pula bukti
penyetoran zakat, baik itu dari BAZNAS tingkat nasional, provinsi, kota atau
kabupaten, maupun dari LAZ yang terintegrasi dengan laporan SPT muzaki.
Bagi orang yang membayar zakat dan pajak dengan cara dipotong oleh instansi
atau perusahaan tempatnya bekerja, maka zakatnya dimasukkan pada pengurangan
penghasilan bruto.
Meskipun regulasi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2001 silam, masih banyak
masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan jumlah pajak tersebut.
e) Sarana Pemerataan Untuk Mencapai Keadilan Sosial
Selain
mendapat pahala, dalam Islam diajarkan bahwa salah satu
manfaat zakat adalah memperpendek jurang antara si kaya dan si miskin yang
dalam dunia modern disebut rasio gini (gini ratio). Rasio
gini juga menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara. Mengelola zakat
dengan memberikan sebagian harta yang kita punya kepada orang-orang yang
membutuhkan dapat membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.
Meskipun dengan berzakat secara fisik seseorang memberikan hartanya untuk
orang lain, tetapi pada hakikatnya harta itu tidak hilang atau berkurang. Harta
itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah
karena keikhlasannya. Berzakat pun kini semakin mudah hanya dengan satu ketukan
jari Sobat sudah bisa menyebarkan kebaikan.
Bagikan ke Teman