photo

Peran Zakat dalam Perekonomian

          

Zakat merupakan salah satu filantropi Islam dalam upaya mewujudkan keadilan ekonomi. Islam telah mengatur tata kehidupan agar senantiasa tercipta kedamaian dan tumbuhnya sikap peduli terhadap sesama. Tata kehidupan dalam mendorong kemajuan ekonomi yang berkeadilan diantaranya mewajibkan membayar zakat bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab.

Zakat merupakan faktor utama dalam pemerataan harta benda di kalangan masyarakat, dan juga merupakan sarana utama dalam menyebarluaskan perasaan senasib-sepenanggungan dan persaudaraan di kalangan umat manusia. Karena itu dapat dikatakan bahwa zakat, kalau akan dinamakan pajak, maka ia adalah pajak dalam bentuk yang amat khusus.

Zakat seperti yang ditulis dalam surat At Taubah ayat 103 mengandung pengertian bahwa setiap Muslim yang mempunyai harta benda yang telah cukup wajib membersihkan harta bendanya dengan memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak. Selain itu juga sebagai penolong kelompok yang membutuhkan karena tekanan kemiskinan dan beban kebutuhan hidup yang berat. Dengan zakat, terbangunlah kerja sama saling bantu-membantu sehingga terwujud keadilan dan kesejahteraan anggota masyarakat secara Luas.

Zakat memiliki efek terhadap pemerataan dan distribusi pendapatan, zakat juga memiliki pengaruh terhadap konsumsi, tabungan, investasi dan ketenagakerjaan, hal ini karena selain zakat digunakan untuk bantuan konsumtif dapat juga digunakan sebagai bantuan modal kerja atau bantuan produktif.

Dengan adanya zakat akan meningkatkan konsumsi barang-barang pokok dan mengurangi konsumsi barang-barang mewah, peningkatan konsumsi barang-barang pokok tersebut akan terus meningkat seiring meningkatnya taraf hidup masyarakat penerima zakat. Akibatnya akan memiliki dampak secara simultan terhadap peningkatan pendapatan, tabungan, investasi dan ketenagakerjaan.

Pengaruh zakat terhadap distribusi pendapatan, konsumsi, dan investasi saling berkaitan dan bersifat simultan dan dinamis, sehingga pengaruh tersebut berlipat ganda dan akan menguntungkan orang-orang miskin pada khususnya dan masyarakat keseluruhan pada umumnya. Zakat meningkatkan pendapatan orang-orang miskin, karena rendahnya tingkat pendapatan mereka, tambahan pendapatan tersebut akan digunakan keseluruhannya untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa pokok. Meningkatnya permintaan agregat akan menarik peningkatan investasi. Disisi lain zakat juga secara agregat mendorong tabungan dan investasi. Meningkatnya investasi ini akan meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Sementara itu, zakat juga mendorong kualitas dan kuantitas tenaga kerja. Meningkatnya produksi dan kesempatan kerja itu akan meningkatkan pendapatan masyarakat berupa upah, keuntungan produksi dan lain sebagainya. Dengan demikian, zakat dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara berlipat ganda. Hasil tersebut didukung oleh pendayagunaan zakat yang sebagian besar masih dipergunakan untuk konsumtif, fisabilillah dan sisanya untuk produktif. Selain itu juga masih sedikitnya masyarakt yang menyalurkan zakatnya melalui BAZ atau LAZ dan masyarakat lebih banyak menyalurkan zakatnya secara langsung. Selain itu, kebijakan pemerintah juga belum sepenuhnya memberikan kejelasan dan ketegasan tentang mekanisme deduksi zakat dan pajak, serta mekanisme kebijakan pengelolaan zakat.

Jika pemerintah melakukan pengelolaan zakat dan memasukkan dalam APBN maka harus ada laporan tentang penerimaan dan pendayagunaan zakat tersebut dalam laporannya. Hasil simulasi skenario pendayagunaan zakat maal untuk produktif dan konsumtif akan mengurangi atau mengentaskan kemiskinan + 75% dalam kurun waktu 10 - 15 tahun. Maka secara umum zakat memiliki kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan membuatsirkulasi kekayaan menjadi sehat sehingga menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dalam sebuah perekonomian bangsa.

 

 

 

 

 

 


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel