Jenis Harta yang Harus Dizakati
zakatkita.org 10 December 2021 1358
Jenis Harta yang Harus Dizakati
Zakat mal yang wajib dikeluarkan bermacam-macam. Dalam perkembangannya,
bentuk harta yang wajib dizakati bertambah. Kementerian Agama mengelompokkannya
ke dalam sembilan macam.Secara garis besar zakat terbagi ke dalam dua
jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah ditunaikan selama Ramadan, sementara zakat maal ditunaikan setelah
mencapai nisab dan haul. Artinya, zakat mal bisa ditunaikan sepanjang tahun
asalkan sudah mencapai nisab dan haul (setahun).
Dalam perkembangannya, zakat mal yang bisa ditunaikan bermacam-macam.
Kementerian Agama dalam buku Panduan Zakat Praktis, membagi jenis-jenis harta
yang harus dizakati jika mencapai nisab dan haul. Berikut penjelasan
singkatnya:
Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak banyak macamnya, akan tetapi tidak semua hewan ternak wajib
dizakati. Hanya beberapa hewan ternak yang memberikan manfaat kepada manusia
yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni unta, sapi, serta kambing atau domba dan
hewan sejenisnya. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat secara umum, bukan
manfaat peruntukannya, seperti kelelawar untuk obat.
Zakat Pertanian
Perintah untuk mengeluarkan zakat pertanian sesuai dengan firman Allah
SWT surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman!
Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” Hasil pertanian dan panen buah-buahan
juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq
atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan
atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain
seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang
dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil
investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi
dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar
zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk
penghasilan bersih. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat
perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.
Dengan kata lain zakat investasi adalah hasil kekayaan yang wajib zakat
atas materinya, dikenakan bukan karena diperdagangkan, tetapi karena mengalami
pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha kepada pemiliknya,
yakni dengan menyewakan materinya itu atau menjual produksinya.
Zakat Profesi
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama pekerjaan yang
dikerjakan sendiri tanpa bergantung kepada orang lain. Kedua pekerjaan yang
dikerjakan pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan
memperoleh upah pencarian dari profesi yang dimiliki seseorang. Zakat yang
dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab)
profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang
pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan
zakatnya sebesar 2,5 persen.
Zakat Perdagangan
Seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya sudah berlalu
setahun, dan nilainya sudah sampai nisab pada akhir tahun, maka ia wajib
mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen. Islam memberikan perhatian dalam
menjelaskan perincian zakat, agar para pedagang muslim mengetahui dengan jelas
zakat yang dikenakan atas harta hasil dagangnya.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi.
Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Jika perusahaan bergerak
dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta
sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam
bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat
investasi atau pertanian.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
Saat ini, banyak sekali bentuk hadiah, baik yang diberikan oleh
perseorangan maupun perusahaan. Biasanya perusahaan memberikan persentase dari
hasil keuntungan kepada para pegawai.
Komisi semacam itu terkena wajib zakat. Menurut sebagian ulama jika
hadiah tersebut diterima dan besarnya sama dengan penghasilannya selama ia
bekerja 1 bulan, maka ia terkena wajib zakat sebesar 2,5 persen.
Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut
Barang tambang dan hasil laut wajib dikeluarkan zakatnya, pendapat ini
berdasarkan mazhab Hambali. Menurut mazhab ini tidak ada bedanya antara barang
tambang padat dengan barang tambang cair, juga tidak ada bedanya antara yang
diolah dengan yang tidak.
Bagikan ke Teman