photo

“Zakat sebagai pembersih hati dan harta”

Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah menunaikan zakat. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan hati/diri dan harta. Sebagaimana firman Allah dalm Al-Qur’an surat At Taubah ayat 10 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadatain dan shalat, sebagaimana sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ  وَالحَجِّ البيت لمن استطاع إليه سبيلا

Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana.”

Zakat adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dalam waktu tertentu, yang dikeluarkan dengan cara-cara tertentu juga. Jadi bagian dari harta yang dikeluarkan atau disalurkan disebut dengan zakat, sebab zakat yang dikeluarkan itu akan menyempurnakan kebaikan harta, dan membersihkan noda-noda  harta tersebut. Di samping itu pula zakat akan mensucikan jiwa pemilik harta.

Sebagaimana yang tersurat dari firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk).

Dalam zakat tedapat syarat-syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, diantaranya adalah muslim, berakal, balig, dan memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nasab. Kemudian, kepada siapa saja zakat ini diberikan juga sudah diatur dengan baik, diantaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, Muálaf, Gharim, Fii sabilillah, Ibnu Sabil, dan hamba sahaya.

Zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar, dan disalurkan pada malam hari raya Idul Fitri sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.

Berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim). Ukuran zakat fitrah adalah sebesar satu sho’. Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5kg (boleh dilebihkan) berupa kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan.

Selanjutnya adalah zakat mal. Sesuatu  dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut: Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai dan dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya: hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Beberapa syarat harta yang wajib dizakatkan adalah Kepemilikan Sempurna, Berkembang (Produktif atau berpotensi Produktif), Mencapai Nishab, Melebihi Kebutuhan Pokok, Terbebas dari hutang, dan Kepemilikan 1 tahun Penuh (Haul).

Berikut mal yang wajib dizakati: Binatang ternak, Harta Perniagaan, Harta Perusahaan, Hasil Pertanian, Barang Tambang dan Hasil Laut, Emas dan Perak, dan Properti Produktif, Ketentunan nisab setiap harta tersebut sudah ditentukan.

Beberapa hikmah membayar zakat adalah Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Zakat akan menjaga dan memelihara dari pandangan negatif orang fakir miskin, serta melindungi dari tangan orang yang berbuat jahat. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt

Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Zakat dapat memperbaiki akhlak muzaki, dan menyenangkan hatinya. Orang yang mengeluarkan zakat akan selamat dari golongan orang yang bakhil, dan masuk dalam golongan orang-orang yang dermawan, itu akan menggembirakan hatinya. Karena sesungguhnya tiap orang yang menyerahkan hartanya dengan kerelaan dan kemurahan hatinya, maka secara otomatis jiwanya akan merasakan senang dan gembira.

Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengkikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.

Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial. Zakat merupakan realisasi rasa syukur yang telah di anugrahi nikmat berupa harta oleh Allah -subhanahu wa ta'ala-. Oleh karena itu, mari mengajak diri kita agar rajin membayar zakat. Semoga Allah menerima semua amal baik kita.


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel