“Zakat sebagai pembersih hati dan harta”
zakatkita.org 25 November 2021 1708
“Zakat
sebagai pembersih hati dan harta”
Salah
satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah menunaikan
zakat. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan hati/diri dan
harta. Sebagaimana firman Allah dalm Al-Qur’an surat At Taubah ayat 10 yang
artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka”.
Zakat
merupakan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadatain dan shalat, sebagaimana
sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَالحَجِّ البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima
perkara: Syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan
bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat,
berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana.”
Zakat
adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dalam waktu tertentu, yang
dikeluarkan dengan cara-cara tertentu juga. Jadi bagian dari harta yang
dikeluarkan atau disalurkan disebut dengan zakat, sebab zakat yang dikeluarkan
itu akan menyempurnakan kebaikan harta, dan membersihkan noda-noda harta tersebut. Di samping itu pula zakat
akan mensucikan jiwa pemilik harta.
Sebagaimana
yang tersurat dari firman Allah SWT:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah (sebagian) dari
harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan
mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk).
Dalam
zakat tedapat syarat-syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh seorang
muslim, diantaranya adalah muslim, berakal, balig, dan memiliki harta sendiri
dan sudah mencapai nasab. Kemudian, kepada siapa saja zakat ini diberikan juga
sudah diatur dengan baik, diantaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, Muálaf,
Gharim, Fii sabilillah, Ibnu Sabil, dan hamba sahaya.
Zakat
dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah menjadi
pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari
keperluan keluarga yang wajar, dan disalurkan pada malam hari raya Idul Fitri
sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.
Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada
ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar
kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim
ibunya.
Berdasarkan
hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan
Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau
hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim). Ukuran zakat
fitrah adalah sebesar satu sho’. Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi
2,5kg (boleh dilebihkan) berupa kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi
makanan pokok negeri yang bersangkutan.
Selanjutnya
adalah zakat mal. Sesuatu dapat disebut
mâl apabila memenuhi dua syarat berikut: Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun,
dikuasai dan dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya: hasil
pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Beberapa syarat harta yang
wajib dizakatkan adalah Kepemilikan Sempurna, Berkembang (Produktif atau
berpotensi Produktif), Mencapai Nishab, Melebihi Kebutuhan Pokok, Terbebas dari
hutang, dan Kepemilikan 1 tahun Penuh (Haul).
Berikut
mal yang wajib dizakati: Binatang ternak, Harta Perniagaan, Harta Perusahaan,
Hasil Pertanian, Barang Tambang dan Hasil Laut, Emas dan Perak, dan Properti
Produktif, Ketentunan nisab setiap harta tersebut sudah ditentukan.
Beberapa
hikmah membayar zakat adalah Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum
duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Zakat akan
menjaga dan memelihara dari pandangan negatif orang fakir miskin, serta
melindungi dari tangan orang yang berbuat jahat. Dengan kondisi tersebut,
mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt
Memberantas
penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul
di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
Zakat dapat memperbaiki akhlak muzaki, dan menyenangkan hatinya. Orang yang
mengeluarkan zakat akan selamat dari golongan orang yang bakhil, dan masuk
dalam golongan orang-orang yang dermawan, itu akan menggembirakan hatinya.
Karena sesungguhnya tiap orang yang menyerahkan hartanya dengan kerelaan dan
kemurahan hatinya, maka secara otomatis jiwanya akan merasakan senang dan
gembira.
Dapat
menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan
akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan
mengkikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga
dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan
kewajiban kemasyarakatan.
Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas
prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban,
persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial. Zakat merupakan realisasi rasa
syukur yang telah di anugrahi nikmat berupa harta oleh Allah -subhanahu wa
ta'ala-. Oleh karena itu, mari mengajak diri kita agar rajin membayar zakat.
Semoga Allah menerima semua amal baik kita.
Bagikan ke Teman